Baca Juga: Mazda Rilis New Mazda 2 dan New Mazda CX-8, Ini Spesifikasi dan Harganya
Ganjil genap ini hanya berlaku pada saat hari kerja saja. Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Pada hari Rabu, 27 Juli 2022 kendaraan yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap 25 titik ruas jalan adalah yang berplat nomor GANJIL.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga: Khutbah Tahun Baru Islam 2022 1 Muharram Bikin Merinding, Cocok Jadi Bahan Renungan
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Rekomendasi