4. Jakarta Pusat, berada di Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Nama Para Pemain Film 2037, Lengkap Dengan Biodata dan Akun Instagram Pribadinya
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Perlu diketahui oleh masyarakat, SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat dihimbau untuk datang langsung ke Kantor Polres terdekat.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
Selama mengurus perpanjangan SIM keliling, dalam masa pandemi yang masih terjadi di Indonesia, masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***
Artikel Rekomendasi