Pada ganjil genap yang dilakukan pada pagi hari, gage dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memeriksa kembali perlengkapan serta nomor polisi kendaraannya.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih melintasi kawasan gage tidak mengenakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap akan dilakukan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.
Pada Rabu, 13 Juli 2022 ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4 yang memiliki plat nomor ganjil.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang memiliki nomor polisi kendaraan genap dilarang melintasi 25 titik ruas jalan di bawah ini.
Baca Juga: Link Nonton Pertaruhan The Series Lengkap Hingga Episode ke-8 Terbaru
Berikut tim mediajabodetabek.com merangkumkan 25 titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
Artikel Rekomendasi