MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 12 Juli 2022 masih diberlakukan.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya di 25 titik ruas jalan.
25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Pemberlakuan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mengalami perubahan pada 6 Juni 2022 setelah sebelumnya hanya berlaku pada 13 titik ruas jalan saja.
Jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan pada setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu yang berbeda yaitu Pagi dan Sore hari.
Pada pagi hari, gage di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap di 2 waktu ini tidak mengalami perubahan baik hari dan jam operasionalnya.
Pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta ini berhenti beroperasi alias tidak diberlakukan.
Ganjil genap akhir pekan di 3 tempat wisata yang sebelumnya sempat diberlakukan pun saat ini sudah ditiadakan.
Baca Juga: Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Hari Ini Apakah Sudah Berlaku? Ini Penjelasan Terbaru
Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang hendak melintasi kawasan ganjil genap agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya.
Sebab, bagi pengendara yang memiliki nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap melintasi kawasan gage akan dikenai sanksi tilang oleh petugas.
Pada Selasa, 12 Juli 2022, pengendara yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi GENAP.
Pengendara kendaraan bernomor polisi GANJIL dilarang untuk melintasi 25 titik ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Cek Harga Pertamax Terbaru Per 10 Juli 2022, Berlaku di Seluruh Indonesia
Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap yang berlaku pada hari kerja atau weekday Senin hingga Jumat.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Baca Juga: Rekomendasi Tema Lomba 17 Agustus yang Unik dan Menarik, Bisa Menambah Wawasan dan Pengetahuan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***
Artikel Rekomendasi