MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah peta terbaru sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini ditetapkan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penambahan sejak tanggal 6 Juni 2022 yang awalnya 13 titik ruas jalan sekarang menjadi 25.
Penambahan titik ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sejalan dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah Ibukota ini.
Ganjil genap yang berlaku di 25 titik ini berlaku setiap hari kerja yaitu pada Senin hingga Jumat di jam berangkat dan pulang kerja.
Pada jam berangkat kerja atau pagi hari gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada jam pulang kerja atau sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta, 7 Juli 2022 Apakah Besok Hujan ? Berikut Ramalan BMKG
Diharapkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum bepergian melintasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta.
Sebab, bagi pengendara roda 4 atau lebih yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di jam operasional ganjil genap akan ditindak oleh petugas dengan sanksi tilang.
Ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat. Pada saat Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional ganjil genap ini ditiadakan alias libur.
Berikut adalah rangkuman 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap. Hari ini plat nomor yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
Baca Juga: Baru Sehari ditetapkan PPKM Level 2, Kini Jabodetabek Statusnya Jadi Level 2, Kok Bisa?
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***
Artikel Rekomendasi