MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah informasi terbaru mengenai sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 5 Juli 2022.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan rutin setiap hari oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Lengkap dengan Link Pendaftaran
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada 25 titik ruas jalan mulai direalisasi pada tanggal 6 Juni 2022 lalu setelah sebelumnya gage berlaku pada 13 titik ruas jalan.
Hal ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM akibat pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Gage di 25 titik ini berlaku setiap hari kerja Senin hingga Jumat pada 2 waktu yang berbeda yaitu Pagi dan Sore hari di jam sibuk kerja.
Pada pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa, 5 Juli 2022: Saksikan Chandragupta Maurya hingga Asia Pee Mak
Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar selalu memperhatikan nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap.
Sebab, jika nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang sedang berlaku di 25 titik ruas jalan akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas yang berada di lapangan.
Untuk akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Ganjil genap akhir pekan yang awalnya berlaku di 3 tempat wisata pun saat ini sudah ditiadakan.
Baca Juga: Profil Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan yang Mengklaim Harga Minyak Sudah Merata Rp14.000
Berikut 25 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 5 Juli 2022. Hari ini berlaku nomot polisi GANJIL.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: ENHYPEN Comeback Dengan Future Perfect Pass The Mic, Simak Makna Lagu dan Link MV di sini
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
Baca Juga: Gletser Runtuh di Pegunungan Alpen Italia, 6 Orang Tewas dan 15 Orang Hilang
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
***
Artikel Rekomendasi