Peta Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini dan Besok, Perhatikan Kembali titik Pemberlakuannya

- 30 Juni 2022, 11:54 WIB
Info Ganjil Genap Jakarta 30 Juni dan 1 Juli 2022
Info Ganjil Genap Jakarta 30 Juni dan 1 Juli 2022 /Antara/M Ibnu Chazar/

MEDIA JABODETABEK – Peta penerapan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta Kamis dan Jumat, 30 Juni dan 1 Juli 2022.

Peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan secara rutin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semenjak semakin melonggarnya aturan PPKM di Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini berlaku di 25 titik ruas jalan yang dibagi menjadi 2 watu pada Senin hingga Jumat.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2022 Jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, Berikut Bacaan Niat Sholat Idul Adha

25 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan sejak 6 Juni 2022 yang sebelumnya berlaku 13 titik ruas jalan.

Titik ruas jalan yang berlaku gage di Jakarta ini tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Pemberlakuan gage yang dilakukan di 2 waktu pada Senin hingga Jumat dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Drakor Eve Tayang Hari Apa ? Berikut Jadwal dan Link Nonton Streaming Resmi

Ganjil genap lalu dilanjutkan pada sore hari yang dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih harap memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap.

Sebab, bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak mematuhi aturan ganjil genap dengan menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan dikenai sanksi tilang oleh petugas di lapangan.

Pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443, Meriahkan dengan Foto Keren di Sosmed

Hari ini Kamis 30 Juni 2022 kendaraan yang diperkenankan melintasi kawasan gage hanya yang memiliki nomor polisi GENAP.

Lalu Besok pada Jumat, 1 Juli 2022 kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap adalah plat nomor GANJIL.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap hari ini dan besok.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Sejarah di Jakarta Pusat, Lengakap dengan Harga Tiket Masuk dan Jadwal Jam Operasional

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 1443 H, Tidak Jadi Hari Sabtu, Pemerintah Tetapkan Tanggal 10 Juli 2022

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Tetap patuh rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban bersama saat berkendara. ***

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah