Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, diimbau untuk menggunakan plat nomor genap pada 30 Juni 2022.
Selain itu, pengendara juga wajib tetap memperhatikan nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap pada hari-hari berikutnya.
Sebab, jika pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih melintasi kawasan ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi genap pada akhir bulan Juni, akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas di lapangan.
Pada saat hari libur nasional atau akhir pekan Sabtu dan Minggu perlu diingat bahwa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Event Festival di Awal Bulan Juli 2022, Tandai Kalendermu!
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Artikel Rekomendasi