Pantauan Peta Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Selasa 28 Juni 2022, 25 Titik Berlaku Genap

- 28 Juni 2022, 07:19 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK-Pantauan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari ini Selasa, 28 Juni 2022.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku di 25 titik ruas jalan yang tersebar di 5 wilayah di Ibukota.

Penyebaran ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang mencapai 25 titik ruas jalan merata di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadir di KTT G7 di Pegunungan Alpen Jerman

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang tersebar di 25 titik ruas jalan berlaku setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Pada waktu pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada waktu sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya saat melintasi kawasan jam operasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Juni 2022: Pantau Kesehatan Aries, Taurus Perlu Berpikiran Terbuka

Sebab, bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage tidak menggunakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan ditindak oleh petugas dengan memberikan sanksi tilang.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.

Perhatikan kembali, hari ini kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap 25 titik adalah yang bernomor polisi GENAP.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayab DKI Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022. Ganjil jangan melintas.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Left and Right' dari Charlie Puth dan Jung Kook BTS

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Kalender Bulan Juli 2022 Ada Libur Hari Apa Saja , Ada Berapa Tanggal Merah ? Cek Informasi Lengkapnya

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini