Perhatikan kembali, hari ini kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap 25 titik adalah yang bernomor polisi GENAP.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayab DKI Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022. Ganjil jangan melintas.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Left and Right' dari Charlie Puth dan Jung Kook BTS
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Artikel Rekomendasi