Update Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kamis, 23 Juni 2022, Operasi Patuh Jaya Masih Ada?

- 23 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi. Update Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022, Operasi Patuh Jaya Masih Ada?
Ilustrasi. Update Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022, Operasi Patuh Jaya Masih Ada? /Antara/Dedhez Anggara

MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah update terbaru peta ganjil genap yang berada di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI jakarta saat ini adalah 25 titik ruas jalan yang telah ditambah pada 6 Juni 2022 lalu dari sebelumnya hanya 13 titik ruas jalan.

Baca Juga: 10 Twibbon HUT Bhayangkara 2022 Ke 76: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Diunggah di Sosmed

Gage di 25 titik ruas jalan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dan berlaku pada dua waktu di jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari, jam operasional ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap.

Sebab, sanksi tilang oleh petugas akan dilakukan saat pengendara bermotor roda 4 melintasi kawasan gage tidak mengenakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu.

Baca Juga: Puasa Sebelum Idul Adha 2022 Kapan, Dimulai Hari Apa? Berikut Informasi Lengkap Mengenai Puasa Arafah

Pada hari libur nasional atau tanggal merah pada kalender yang telah ditetapkan pemerintah, serta pada akhir pekan Sabtu dan Minggu ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini tidak beroperasi.

Berikut adalah update terbaru peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022. Kendaraan bernomor polisi GENAP dilarang melintas.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah Berjamaah Maupun Sendiri, Lengkap dengan Tata Caranya

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Baca Juga: Sinopsis Broker: Film yang Dibintangi IU dan Song Kang Ho Beserta Harga Tiket Nonton di Jakarta, 23 Juni 2022

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sebagai tambahan informasi, Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 masih dilaksanakan hingga tanggal 26 Juni 2022. Tetap jaga ketertiban saat berlalulintas di jalan dengan tidak melanggar peraturan yang ada. ***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini