MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah update terbaru peta ganjil genap yang berada di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI jakarta saat ini adalah 25 titik ruas jalan yang telah ditambah pada 6 Juni 2022 lalu dari sebelumnya hanya 13 titik ruas jalan.
Gage di 25 titik ruas jalan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dan berlaku pada dua waktu di jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.
Pada pagi hari, jam operasional ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap.
Sebab, sanksi tilang oleh petugas akan dilakukan saat pengendara bermotor roda 4 melintasi kawasan gage tidak mengenakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu.
Pada hari libur nasional atau tanggal merah pada kalender yang telah ditetapkan pemerintah, serta pada akhir pekan Sabtu dan Minggu ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini tidak beroperasi.
Berikut adalah update terbaru peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022. Kendaraan bernomor polisi GENAP dilarang melintas.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah Berjamaah Maupun Sendiri, Lengkap dengan Tata Caranya
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sebagai tambahan informasi, Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 masih dilaksanakan hingga tanggal 26 Juni 2022. Tetap jaga ketertiban saat berlalulintas di jalan dengan tidak melanggar peraturan yang ada. ***
Artikel Rekomendasi