Catat dan Ingat! Ini Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu, Kamis 22 dan 23 Juni 2022, Berlaku hingga 26 Juni 2022

- 22 Juni 2022, 08:10 WIB
Catat dan Ingat! Ini Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu, Kamis 22 dan 23 Juni 2022, Berlaku Hingga 26 Juni 2022.
Catat dan Ingat! Ini Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu, Kamis 22 dan 23 Juni 2022, Berlaku Hingga 26 Juni 2022. //Pixabay.com/Rayydark

Baca Juga: Inilah Ramuan dari dr. Zaidul Akbar untuk Pelumas Tulang Bisa Dibuat dengan Bahan Alami di Rumah

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan, maka Anda akan diminta untuk membayar denda sebesar Rp500.000.

Adapun lokasi titik penyekatan ganjil genap di Jakarta yaitu:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca Juga: 26 Juni Hari Apa? Ada Peristiwa Apa? Ada Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional hingga CFD Jakarta

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini