Baca Juga: Inilah Ramuan dari dr. Zaidul Akbar untuk Pelumas Tulang Bisa Dibuat dengan Bahan Alami di Rumah
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan, maka Anda akan diminta untuk membayar denda sebesar Rp500.000.
Adapun lokasi titik penyekatan ganjil genap di Jakarta yaitu:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Rekomendasi