Peta Ganjil Genap Terbaru DKI Jakarta 6 Juni 2022, 25 Titik Mulai diberlakukan

- 6 Juni 2022, 07:19 WIB
Ilustras/Ganjil Genap
Ilustras/Ganjil Genap /Instagram/@tmcpolresbogor

MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah update terbaru sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin 6 Juni 2022.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada saat ini mengalami perubahan pada peta penempatan ganjil genap.

Jumlah titik pemberlakuan ganjil genap mengalami penambahan yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Sosialisasi pemberlakuan ganjil genap 25 titik ruas jalan sudah mulai dilakukan pada akhir bulan Mei lalu tepatnya pada 26 Mei 2022 hingga tanggal 5 Juni 2022. Pada masa ini, pelaku pelanggaran ganjil genap tidak diberi sanksi tilang.

Baca Juga: 11 Twibbon Hari Jadi Majalengka 2022: Referensi Bingkai Foto Terkece untuk Rayakan HUT Kabupaten Majalengka

Akan tetapi, mulai Senin, 6 Juni 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan sudah mulai diberlakukan secara normal dan bagi pelaku pelanggaran gage pada 12 jalan yang baru di aktivasi akan diberhentikan dan dilakukan peneguran pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2022.

Sedangkan bagi pelaku pelanggaran ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang lama akan langsung ditindak dan diproses tilang sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Serta pada 13 Juni 2022 sanksi sudah mulai berlaku pada 25 titik ruas jalan.

Waktu penyelenggaraan gage di 25 titik ruas jalan di Ibukota tidak mengalami perubahan. Ganjil genap masih berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada 2 waktu jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari, ganjil genap yang berlaku di 25 titik ruas jalan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: 6 Twibbon Hari Raya Pentakosta 2022: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Diunggah di Sosial Media

Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melanggar aturan ganjil genap dengan melintasi kawasan gage menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi penilangan seperti aturan ganjil genap terdahulu.

Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menambah jumlah titik ganjil genap adalah mulai melonggarnya aturan PPKM yang ada di wilayah Ibukota dan semakin memadatnya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada Senin, 6 Juni 2022.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Baca Juga: Pengemudi Mobil Pelat RFH, Pelaku Pemukulan Sudah Ditangkap Polda Metro Jaya

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

Baca Juga: Film Jurassic World Dominion Kapan Tayang di Bioskop Indonesia? Cek Jadwal dan Trailernya Berikut Ini

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Diimbau bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah