Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melanggar aturan ganjil genap dengan melintasi kawasan gage menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi penilangan seperti aturan ganjil genap terdahulu.
Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menambah jumlah titik ganjil genap adalah mulai melonggarnya aturan PPKM yang ada di wilayah Ibukota dan semakin memadatnya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada Senin, 6 Juni 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca Juga: Pengemudi Mobil Pelat RFH, Pelaku Pemukulan Sudah Ditangkap Polda Metro Jaya
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Rekomendasi