Peta Ganjil Genap Terbaru DKI Jakarta 6 Juni 2022, 25 Titik Mulai diberlakukan

- 6 Juni 2022, 07:19 WIB
Ilustras/Ganjil Genap
Ilustras/Ganjil Genap /Instagram/@tmcpolresbogor

Baca Juga: 6 Twibbon Hari Raya Pentakosta 2022: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Diunggah di Sosial Media

Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melanggar aturan ganjil genap dengan melintasi kawasan gage menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi penilangan seperti aturan ganjil genap terdahulu.

Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menambah jumlah titik ganjil genap adalah mulai melonggarnya aturan PPKM yang ada di wilayah Ibukota dan semakin memadatnya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada Senin, 6 Juni 2022.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Baca Juga: Pengemudi Mobil Pelat RFH, Pelaku Pemukulan Sudah Ditangkap Polda Metro Jaya

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini