MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah titik pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Penambahan jumlah titik ganjil genap ini mulai disosialisasikan pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu. 13 titik ruas jalan yang saat ini telah diberlakukan akan ditambah menjadi 25 titik ruas jalan.
25 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap ini tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Rencananya, setelah proses sosialisasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan beberapa dinas terkait pada 26 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022, gage di 25 titik ini akan mulai diberlakukan pada 6 Juni 2022.
Jam operasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan masih tetap tanpa ada perubahan pada jam operasional gage wilayah DKI Jakarta.
Ganjil genap masih tetap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat di 2 waktu yaitu pagi dan sore hari pada saat jam sibuk kerja.
Pada pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Artikel Rekomendasi