Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 25 Mei 2022, Perhatikan Kembali 13 Titik Ini

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 25 Mei 2022, Perhatikan Kembali 13 Titik Ini.
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 25 Mei 2022, Perhatikan Kembali 13 Titik Ini. /Pixabay.com/Pandapotter

MEDIA JABODETABEK - Sistem rekayasa lalu lintas di wilayah DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan setelah ditiadakan pada libur lebaran yang lalu.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di 13 titik ruas jalan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku sesuai dengan SK Kadishub No. 248 Tahun 2022 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini 25 Mei 2022: Saksikan OMG, Jejak Petualang, hingga The Police

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat di 2 waktu pada saat jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.

Pada pemberlakuan ganjil genap pagi hari, gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pemberlakuan gage pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional atau tanggal merah, ganjil genap di 13 titik ruas jalan akan ditiadakan atau tidak diberlakukan.

Baca Juga: Festival Kopi Tanah Air Akan Di Gelar Pada Tanggal 27-29 Mei 2022: Ada Rizky Febian sampai Marcell Siahaan

Itu artinya, pada esok hari yaitu Kamis, 26 Mei 2022 gage di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan, sebab pada hari itu diperingati sebagai Hari Kenaikan Isa Almasih dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Diimbau bagi pengguna kendaraan roda 4 atau lebih agar menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap saat melintasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta.

Sebab, bagi pengendara roda 4 atau lebih yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuau dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa penilangan.

Baca Juga: Mengenal Teknologi Aplikasi Attendance Management dan Manfaatnya untuk Bisnis

Berikut adalah Peta Ganjil Genap DKI Jakarta pada hari ini 25 Mei 2022 yang berlaku di 13 titik ruas jalan. Hari ini, gage berlaku untuk kendaraan berplat nomor GANJIL.

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Synchronize Fest 2022 Lengkap dengan Link dan Cara Pembeliannya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpoldametro Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x