Ganjil Genap Jakarta, Sabtu hingga Senin, 19-21 Maret 2022, Catat Plat Nomor Apa Saja yang Bisa Lewat

- 19 Maret 2022, 13:30 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Aturan ganjil genap hari Sabtu 19 Maret 2022 hingga Senin 21 Maret 2022 untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan beberapa ruas jalan Ibu Kota yang diterapkan peraturan ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta ini tentunya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Meskipun virus sudah tidak segencar lalu-lalu, tetapi nampaknya masi merebak di Indonesia, termasuk varian Omicron.

Aturan ganjil genap Jakarta yang masih berlaku ini kini berfokus pada 13 titik saja alias 3 kawasan wisata di Jakarta sudah tidak diberlakukan ganjil genap lagi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Full Episode 19 Maret 2022: Elsa Tidak Setuju Kalau Nino Ingin Merebut Reyna

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta hari Sabtu, 19 Maret 2022 berlaku untuk plat kendaraan genap, Minggu, 20 Maret 2022 untuk plat ganjil, dan Senin, 21 Maret 2022 kembali untuk genap.

Jadi pada hari ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan ganjil genap.

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat ganjil sebaiknya mencari alternatif jalan yang lain, karena jika nekat akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini terkait dengan berita terbaru yaitu sistem ganjil genap diterapkan dalam surat SK Kadishub No. 150 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x