MEDIA JABODETABEK - Polres Bogor masih memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak saat akhir pekan ini.
Pemberlakuan ganjil genap Puncak dimulai hari ini Jumat 18 Maret 2022 sampai Minggu 20 Maret.
"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 18, 19, 20 Maret 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap" tulis akun twitter @TMCPOlresBogor seperti dikutip Mediajabodetabek.com
Polres Bogor menghibau kepada masyarakat yang akan ke kawasan wisatan Puncak Bogor, supaya menyesuaikan waktu keberangkatan.
"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak" sambung Twitter @TMCPolresBogor
Jika Anda hari ini akan ke Puncak, pastikan plat nomor kendaraan Anda untuk hari genap, karena hari ini tanggal genap.
Diberlakukannya aturan ganjil genap di kawasan Puncak beradsarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.
Adapun jadwal jam ganjil genap Puncak saat akhir pekan dimulai hari ini pukul 14:00 WIB sampai Minggu pukul 24:00 WIB.
Artikel Rekomendasi