MEDIA JABODETABEK – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengumumkan peta wilayah ganjil genap DKI Jakarta pada Kamis 17 Februari 2022.
Dalam peta yang diposting Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun Instagram @dishubdkijakarta memperlihatkan terdapat 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Ganjil genap yang berlaku di 13 titik ruas jalan ini berlaku pada hari Senin hingga hari Jumat dengan memberlakukan 2 sesi ganjil genap.
Dua sesi tersebut dibagi menjadi pada sesi pagi hari yang berlaku ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sesi sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap ini diatur pada SK Kadishub No. 80 Tahun 2022 yang mengatur tentang ganjil genap di 13 titik ruas jalan.
Namun, pada peraturan terbaru dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini tidak ada lagi pemberlakuan ganjil genap yang berlaku di tempat wisata.
Baca Juga: Cara Menghasilkan Uang Melalui Aplikasi TikTok, Berikut Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
3 Tempat wisata yang terdiri dari Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan mulai akhir pekan ini tidak lagi berlaku sistem ganjil genap bila memasuki kawasan tersebut.
Peniadaan ganjil genap ini pun juga sudah dikonfirmasi pada Instagram Taman Margasatwa Ragunan di akun @ragunanzoo pada Jumat 18 Februari 2022.
Dalam postingan Instagram @ragunanzoo yang berhasil dikutip tim mediajabodetabek.com menyebutkan bahwa ganjil genap di kawasan Taman Margasatwa Ragunan pada akhir pekan nanti sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Jadwal Tayang Married with Senior Episode 5 Tayang Hari Apa dan Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya
“Hallo sahabat ragunan, untuk kamu yang akan berkunjung weekend ini ke Taman Margasatwa Ragunan, kita sudah meniadakan Ganjil Genap ya. Jika selanjutnya ada perubahan akan kita infokan di sosial media kita,” tulis akun Instagram @ragunanzoo pada kolom deskripsi postingan.
Ditiadakannya ganjil genap di 3 tempat wisata ini berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022.
Untuk ganjil genap di 13 titik ruas jalan sore ini masih berlaku. Berikut adalah daftar 13 titik ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Tetap jaga Kesehatan, patuhi segala peraturan yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat demi menjaga ketertiban bersama. ***
Artikel Rekomendasi