MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul masih berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Pemberlakuan ganjil genap kawasan Puncak Bogor diteruskan setelah sebelumnya mulai diberlakukan pada akhir tahun 2021 lalu.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilakukan sebagai langkah upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi virus Covid-19 terutama varian Omicron yang sedang mengganas.
Baca Juga: WADA Resmi Cabut Sanksi Indonesia Per Hari Ini, Merah Putih Siap Berkibar Kembali
Pemberlakuan ganjil genap diharapkan dapat menekan mobilitas angka wisatawan di kawasan Puncak Bogor agar tidak terjadi kerumunan yang menimbulkan tersebarnya virus Covid-19.
Jam operasional ganjil genap di kawasan Puncak Bogor berlaku pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Dimulai pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Gage juga berlaku pada hari libur nasional yang memiliki jam operasional mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB hari libur nasional tersebut.
Baca Juga: Bertunangan dengan DAWN, HyunA Pamer Cincin Tunangan yang Serasi
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi kendaraan tidak sesuai tanggal ganjil atau genap melintas di 8 titik pemeriksaan ganjil genap kawasan Puncak Bogor dan Sentul akan diimbau untuk putar balik.
Artikel Rekomendasi