1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Olahan Kue Keranjang, Spesial Menyambut Tahun Baru Imlek 2022
Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281.***
Artikel Rekomendasi