Berikut Layanan SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Bekasi Kamis, 6 Januari 2022

- 6 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi/Layanan SIM Keliling
Ilustrasi/Layanan SIM Keliling /Instagram Polresta Bandung /

Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini Kamis 6 Januari 2022: Ada Indonesia Sehat, Ibuku Surgaku hingga Dunia Dalam Berita

SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.

Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini