MEDIA JABODETABEK - Polresta dan Polrestabes Bandung kembali memberikan pelayanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.
Layanan SIM Keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan warga Bandung dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Intip 3 Referensi Kado Spesial untuk Ibu, Dijamin Bikin Terharu
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Kabupaten Bandung hari ini Selasa, 4 Januari 2022.
1. Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung
Artikel Rekomendasi