2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat,
5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,
Baca Juga: 10 Twibbon Kalender Tahun Baru 2022, Download Kreasi Unik dan Cantik untuk Galeri HP
6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.
Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***
Artikel Rekomendasi