Dishub DKI Jakarta Segera Luncurkan Mikrotrans ber-AC, Ini 4 Kelebihannya

- 27 Desember 2021, 10:42 WIB
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sedang merencanakan adanya penambahan layanan Mikrotrans ber-AC dan terintegrasi Jaklingko.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sedang merencanakan adanya penambahan layanan Mikrotrans ber-AC dan terintegrasi Jaklingko. /Instagram @dishubdkijakarta


MEDIA JABODETABEK - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sedang merencanakan adanya penambahan layanan Mikrotrans ber-AC dan terintegrasi Jaklingko.

Layanan Mikrotrans ber-AC diluncurkan supaya memberikan kemudahan akses layanan transportasi publik yang nyaman, aman dan handal bagi masyarakat DKI Jakarta.

Dikutip mediajabodetabek.com dari laman resmi dishubdkijakarta, berikut adalah keunggulan dari mikrotrans ber-AC antara lain:

Baca Juga: Bacaan Doa Menyambut Awal Tahun Baru Tulisan Arab Latin Lengkap Dengan Artinya

1. KAPASITAS

Mikrotrans ber-AC ini memiliki kapasitas

penumpang 9 - 11, penumpang dilengkapi dengan sabuk pengaman disetiap kursi dan jarak setiap kursi 2.400mm.

2. Dilengkapi CCTV

CCTV Menghadap Ke Area Depan Kendaraan

CCTV Menghadap Ke Area Pramudi

CCTV Menghadap Ke Area Penumpang Belakang

CCTV Menghadap Ke Area Belakang Kendaraan

CCTV ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada penumpang dan pengemudi dalam menggunakan mikrotrans ber-AC ini.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Januari 2022 dan Peringatan Hari Besar, Ada Libur Apa Saja

3. Dilengkapi Monitor

Terdapat layar monitor yang menampilkan visual dari CCTV yang tersedia diarmada mikrotrans ber-AC serta memantau rute dan promosi.

4. Fasilitas lainnya

Mikrotrans ber-AC memiliki pintu penumpang

otomatis untuk memudahkan penumpang naik dan turun kendaraan.

Didalamnya akan tersedia palu pemecah kaca yang dapat digunakan dalam keadaan darurat. Dan untuk memudahkan penumpang, mikrotrans ber-AC akan memiliki running text yang menampilkan rute.

Semakin banyak alternatif transportasi publik yang nyaman dan aman sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini