Simak Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Depok Hari Ini, Rabu 22 Desember 2021

- 22 Desember 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Depok Hari Ini, Rabu 22 Desember 2021.
Ilustrasi Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Depok Hari Ini, Rabu 22 Desember 2021. /IG @polrestabandung/

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: Terbaru! 50 Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2021, Bingkai Foto Paling Cantik untuk Medsos Kamu

Dalam pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM. ***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x