Jadwal SIM Keliling Hari Ini Bekasi, 20 Desember 2021: Cek Persyaratannya

- 20 Desember 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Hari Ini Bekasi, 20 Desember 2021: Cek Persyaratannya.
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Hari Ini Bekasi, 20 Desember 2021: Cek Persyaratannya. /Instagram/@tmcpolrestabandung

MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling hari ini, Senin, 20 Desember 2021 di Polres Metro Bekasi.

Bagi masyarakat Bekasi yang ingin melakukan pelayanan, pelayanan SIM Keliling masih tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 sampai 24 Desember 2021: Update Jadwal di 13 Titik Ruas Jalan

Apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Untuk biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, SIM A akan dikenakan Rp80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp75.000. 

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

Baca Juga: 13 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta 20 Desember 2021: Ingat yang Boleh Lewat Hanya Kendaraan Plat Genap

1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,

5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Senin, 20 Desember 2021 akan beroperasi di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya No. 9E, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: 26 Twibbon Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, Frame Foto Unik dan Menarik untuk Meriahkan HKSN 2021

Pelayanan perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota ada 3 pilihan, yaitu: 

1. Pelayanan SIM Keliling antrian langsung ditempat dan ada batas kuota (antrian sesuai kebijakan mal).

2. Pelayanan SIM Keliling malam hari di Polres. Bisa daftar online melalui website Polres dan pilih antrian online untuk kesehatan perpanjangan SIM dan surat kesehatan yang disediakan di tempat untuk kategori malam. 

Jangan salah memilih tanggal SIM. SIM bisa diperpanjang H-14 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Mulai dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Misalnya, habis tanggal 14 September bisa diperpanjang mulai dari tanggal 1 september sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru.

3. Pelayanan SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik BTC dengan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi (https://mpp.bekasikota.go.id).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19. 

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan SIM Keliling di wilayah Bekasi berjalan dengan lancar.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah