Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, yaitu:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.
Selalu menerapkan 3M yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan SIM Keliling berjalan dengan lancar.***
Artikel Rekomendasi