3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Baca Juga: Simak Aturan Baru dan Jadwal Jam Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2021 di 13 Titik Berikut
Pelayanan Perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota ada 3 Opsi Pilihan, yaitu:
1. Pelayanan SIM Keliling antrian langsung ditempat dan ada batas kuota (antrian sesuai kebijakan mall)
2. Pelayanan SIM Keliling malam hari di Polres. Bisa daftar online melalui website Polres dan pilih antrian online untuk kesehatan perpanjangan sim dan surat kesehatan yang disediakan di tempat untuk kategori malam.
Jangan salah memilih tanggal SIM. SIM bisa diperpanjang H-14 hari sebelum masa berlaku habis. Misalnya, habis tanggal 14 September bisa diperpanjang mulai dari tanggal 01 september sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru.
3. Pelayanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi (https://mpp.bekasikota.go.id).
Artikel Rekomendasi