Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Jumat, 17 Desember 2021: Cek Jadwal dan Lokasi Terbarunya

- 17 Desember 2021, 07:28 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Jumat, 17 Desember 2021: Cek Jadwal dan Lokasi Terbarunya
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Jumat, 17 Desember 2021: Cek Jadwal dan Lokasi Terbarunya /Twitter @TMCPoldaMetro

 

MEDIA JABODETABEK - Pelayanan SIM Keliling Tangerang masih tetap beroperasi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Jumat, 17 Desember 2021.

Untuk biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota yang beroperasi hari ini Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Hari 17 Desember 2021, apakah Jakarta Masih Ada Ganjil Genap ? Berikut Penjelasannya

Tangerang Selatan :

- Pamulang Square, pagi pukul 08.00 s/d 11.00 WIB hingga sore pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.

- ITC BSD, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Tangerang Kota :

- Mall Metropolis Tangerang, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

Baca Juga: Siapa Siskaeee Wanita yang Diduga Pamer Payudara di Bandara Internasional Yogyakarta yang Kini dicari Polisi

3. Membawa e-KTP,

4. Surat Keterangan Sehat,

5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Simak Aturan Baru dan Jadwal Jam Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2021 di 13 Titik Berikut

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP,

2. Membawa e-KTP,

3. Surat keterangan sehat.

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @satlantaspolrestangsel Instagram @tangerangkota


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x