Catat! Ini Ketentuan Bagi Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022

- 16 Desember 2021, 17:31 WIB
Catat! Ini Ketentuan Bagi Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Catat! Ini Ketentuan Bagi Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022. /Instagram/@humaspolresbogor

MEDIA JABODETABEK - Polres Bogor akan memberlakukan beberapa peraturan pada libur Natal dan Tahun Baru.

Beberapa peraturan tersebut seperti ganjil genap, bukti keterangan vaksin hingga surat hasil negatif antigen/PCR.

Peraturan pada libur Natal dan Tahun Baru, mulai diterapkan dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Peraturan tersebut tentu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dari pusat.

Baca Juga: Catat! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Lokal, Komuter dan Aglomerasi Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Selain di ruas Jalur Puncak, peraturan tersebut juga akan diterapkan di 25 posko protokol kesehatan.

Di antaranya terdapat di Kabupaten Bogor sekitar 10, Kota Bogor ada 6, di Kabupaten Sukabumi ada 3, di Sukabumi Kota ada 2, dan di Cianjur ada 4.

Adapun beberapa hal yang akan diperiksa pada posko-posko tersebut, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Januari 2022, Lihat Adakah Tanggal Merah? Jika Ada Catat Tanggalnya

1. Pemeriksaan check point, terkait dengan penerapan ganjil genap.

2. Memeriksa sertifikat vaksin pagi para pengguna jalan.

3. Dilaksanakan pemeriksaan vaksin di masing-masing posko.

Dalam unggahan Instagram @humaspolresbogor, para Kapolres Jajaran Puncak Raya memberitahu tentang hal apa yang akan dipersiapkan guna libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca Juga: Link Nonton hingga Profil Pemeran FTV Mba Glowing Damagenya Kebangetan, Cerita Komedi Romantis

"Kami sudah menyiapkan 7 tim untuk mengantisipasi apabila dilakukan check point atau pemeriksaan itu terdapat jalur tikus yang digunakan oleh kawasan wisata," ucap Kapolres Jajaran Puncak Raya.

Setiap pengendara masuk wilayah Bogor wajib menyerahkan:

1. Swab antigen dengan hasil swab antigen negatif 1 X 24 jam. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 17 Desember 2021: Cek Keberuntungan Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

2. PCR dengan kurung waktu 3 X 24 jam.

3. Sertifikat vaksin dosis 1 dan 2.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban di kawasan puncak pada libur Natal dan Tahun Baru level 2.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @humaspolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah