MEDIA JABODETABEK - Jalur Puncak di Kabupaten Bogor saat ini sedang diberlakukan sistem one way (satu arah) pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Hal ini sebagaimana yang diumumkan Satlantas Polres Bogor pada akun media sosialnya.
"Saat ini Jalur Puncak One Way Arah atas (dari arah Jakarta menuju Puncak)," tulis keterangan akun @tmcpolresbogor pada Stories Instagram.
Sistem one way di Jalur Puncak diberlakukan ketika kendaraan yang melintas sudah dinilai padat.
Baca Juga: Info Terbaru Dari Siskaeee : Saya Merasa Terpuaskan Jika Bisa Pamer Tubuh di Tempat Umum
Jalur Puncak memang menjadi titik penerapan sistem satu arah.
Kondisi pandemi dan kepadatan kendaraan yang membuat kebijakan ini diberlakukan.
Pada pekan sebelumnya, Jalur Puncak juga diterapkan sistem one way.
Baca Juga: Catat Jam OneWay Jalur Puncak Sabtu dan Minggu Selama Pemberlakukan Ganjil Genak Akhir Pekan
Artikel Rekomendasi