MEDIA JABODETABEK - Untuk kamu yang mau melakukan perjalanan kereta api di akhir tahun, jangan lupa cek persyaratan perjalanan terbaru periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Regulasi ini merujuk pada SE No.112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.
Untuk penumpang perjalanan KA antarkota, wajib melakukan vaksin dosis pertama dan kedua, dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Januari 2022, Lihat Adakah Tanggal Merah? Jika Ada Catat Tanggalnya
Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.
Untuk skrining Covid-19, anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut ini persyaratan naik Kereta Api Antarkota periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 17 Desember 2021: Cek Keberuntungan Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama don kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Rekomendasi