Catat! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Lokal, Komuter dan Aglomerasi Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/


2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun atau yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.


3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saatt melakukan perjalanan.

Baca Juga: Air Sungai Way Ratai Meluap, Hari ini Puluhan Rumah di Desa Banjaran Padang Cermin Lampung Terendam Banjir


4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampeinya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


5. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil atau negatif RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Berikut ini persyaratan naik Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

Baca Juga: Jumlah WNI Tewas Korban Kapal Terbalik di Johor Malaysia Bertambah Jadi 16 Orang


1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.


2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.


3. menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah