Catat! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Lokal, Komuter dan Aglomerasi Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/

Baca Juga: Puluhan Rumah di Desa Banjaran Padang Cermin Pesawaran Lampung Diterjang Banjir 50cm Sampai 1 Meter


4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT PCR, antigen. STRP atau surat perjalanan lainnya.


Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pada saat naik kereta api antarkota, lokal, komuter dan aglomerasi :


1. Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.


2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.


3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

Baca Juga: Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, 1 Orang Petugas Kebersihan Wisma Atlet Terkonfirmasi, 5 Lainnya Suspek


4. Rajin mencuci tangan.


4. Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obotan.


5. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam).

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah