6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Host Nasional Korea Selatan Yoo Jae Suk Dinyatakan Positif Covid-19
Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.
Diharapkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.
Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.
Disclaimer: jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan dan Tangerang Kota hanya sebagai informasi bagi pembaca. Apabila terjadi perubahan jadwal dan lokasi SIM Keliling, itu bukan tanggung jawab dari Mediajabodetabek.com.***
Artikel Rekomendasi