MEDIA JABODETABEK - Berikut pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta hari ini Senin, 13 Desember 2021.
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya masih tetap beroperasi.
Pelayanan SIM keliling ini khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Senin, 13 Desember 2021: Cek Biaya Pelayanannya!
Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan Rp 75.000.
Jadwal pelayanan SIM Keliling Jakarta akan mulai beroperasi pada hari ini Senin, 13 Desember 2021 pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini,
Artikel Rekomendasi