MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di Kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul kembali diberlakukan oleh Polres Bogor.
Pemberlakuan ini dilaksanakan demi mengantisipasi lonjakan volume wisatawan yang akan berlibur di Kawasan Puncak Bogor dan Sentul agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Bogor.
Bagi pengendara yang memiliki plat nomor polisi melintas tidak sesuai dengan tanggal yang sesuai ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa diputar balikkan.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” ujar AKP Dicky Anggi Pranata S.I.K, M.Si., CPHR Kasat Lantas Polres Bogor dikutip mediajabodetabek.com dari twitter @TMCPolresBogor.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini berlaku bagi pengendara roda 2 maupun roda 4 yang ingin melintasi ruas jalan menuju Puncak Bogor dan Sentul.
Baca Juga: Update Terbaru! Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 10 Desember 2021, Jangan Lupa Gage di Tempat Wisata
Di setiap titik pembatasan dengan sistem ganjil genap, puluhan aparat gabungan dari Polres Bogor, TNI dan Dishub dikerahkan untuk mengamankan jalur menuju Puncak Bogor dan Sentul.
Ganjil genap ini diberlakukan oleh pemerintah Bogor sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di Kawasan objek wisata Puncak dan Sentul serta menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar tidak terjadi pelonjakan angka kasus penyebaran COVID-19 pada libur Nataru.
Artikel Rekomendasi