MEDIA JABODETABEK – Rekayasa sistem lalu lintas ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan seiring melonggarnya PPKM Level di wilayah DKI Jakarta.
Ganjil genap ini diberlakukan demi membatasi mobilitas warga DKI Jakarta agar menekan angka penyebaran COVID-19.
Pemberlakukan ganjil genap ini berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan 3 Bintang Dangdut
Selain diberlakukan ganjil genap di jam sibuk kerja di 13 titik ruas jalan, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan juga memberlakukan ganjil genap pada akhir pekan di 3 titik pintu masuk tempat wisata.
Hal ini tertuang pada SK Kadishub No. 484 Tahun 2021 tentang pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.
Untuk jam operasional sendiri, pemberlakuan ganjil genap pada 13 ruas jalan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB pada sore hari setiap Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Catat! Sistem Ganjil Genap di Jalur Wisata Anyer Cinangka: Berikut Jadwal dan Titik Lokasinya
Sedangkan untuk jam operasional pemberlakuan pada 3 tempat wisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 21.00 WIB.
Artikel Rekomendasi