MEDIA JABODETABEK – Polda Metro Jaya kembali melakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Pelayanan SIM keliling ini diperuntukkan khusus bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang belum melebihi tanggal kadaluarsa.
Sebelum mendatangi tempat pelayanan SIM keliling, ada baiknya anda melengkapi persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi saat perpanjangan SIM, antara lain:
1. Fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
2. Fotocopy SIM Lama dan SIM asli
3. Bukti cek Kesehatan
4. Alat tulis (Bolpoin/pulpen)
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Artikel Rekomendasi