4. Pemohon akan menerima Akta kelahiran, Akte Kematian dan KK/KIA di lokasi Kecamatan dengan membawa persyaratan dokumen asli atau fotokopi untuk verifikasi data.
Segera lengkapi dokumen kependudukan keluarga dengan layanan Dukcapil gratis dan tidak dipungut biaya apapun. ***
Artikel Rekomendasi