Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak Gratis di Depok 2021: Sehari Langsung Jadi

- 16 November 2021, 15:21 WIB
Cara Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak Gratis di Depok 2021: Sehari Langsung Jadi
Cara Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak Gratis di Depok 2021: Sehari Langsung Jadi /Instagram @disdukcapildepok


MEDIA JABODETABEK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar Gladis Tiktok (Gebyar Layanan Disdukcapil TK) dalam melayani pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA) se-Kecamatan Kota Depok.

Dalam pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KIA akan dibuat sehari jadi oleh Disdukcapil Depok.

Layanan ini akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cinere dan Kantor Kecamatan Limo yang akan dilaksanakan pada Jumat, 19 November 2021 pukul 14.00 s/d 20.00 WIB dan Sabtu, 20 November 2021 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Bagi warga Depok yang memiliki anak usia 0-18 tahun, belum memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), atau ada anggota keluarga yang sudah tiada dan belum memiliki Akta Kematian, maka Disdukcapil Depok akan melayani penerbitan tersebut dalam satu hari jadi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

Sebelum datang ke lokasi, silahkan isi Formulir daftar permohonan sesuai kebutuhan di link berikut:

1. Untuk pembuatan Akta Kelahiran 

2. Untuk Pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) 

3. Untuk Akte Kematian 

Setelah formulir tersebut diisi, formulir tersebut harus di download lalu di print atau cetak. Dan masukan formulir tersebut ke link berikut:

Bagi warga yang ingin mendaftar di Kecamatan Cinere harap daftar di link

bit.ly/GladisTiktokCinere sedangkan untuk yang ingin daftar di kecamatan Limo harap isi di link bit.ly/GladisTiktokLimo.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 November 2021: Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan dengan Tilang Elektronik

Berikut tata cara pendaftarannya:

1. Mengisi Google Form dengan meng-download formulir yang sudah disediakan di link pendaftaran (sesuai kebutuhan). Formulir yang sudah diisi, lalu di print atau cetak.

2. Foto semua dokumen asli dan formulir yang sudah diisi sesuai persyaratan.

3. Foto dokumen tersebut lalu di upload (salin dan tempel) pada Form Excel yang sudah disediakan sesuai kolom.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2021: Raisa, Noah hingga Lesti Bawa Pulang Piala

4. Jika sudah siap, datang Kecamatan domisili pada hari, tanggal, dan jam pelaksanaan yang sudah dipilih.

4. Pemohon akan menerima Akta kelahiran, Akte Kematian dan KK/KIA di lokasi Kecamatan dengan membawa persyaratan dokumen asli atau fotokopi untuk verifikasi data.

Segera lengkapi dokumen kependudukan keluarga dengan layanan Dukcapil gratis dan tidak dipungut biaya apapun. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @disdukcapildepok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x