MEDIA JABODETABEK–Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2021 dimulai Senin, 15 November 2021 hingga tanggal 28 November 2021.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Zebra 2021 dengan melibatkan petugas Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dikutip dari PMJ News, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa Operasi Zebra dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan dan akan membubarkan kerumunan.
Berikut daftar lokasi di DKI Jakarta yang akan menjadi titik Operasi Zebra Jaya 2021:
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
1. Jakarta Selatan: Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
2. Jakarta Timur: Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
3. Jakarta Barat: Jalan S Parman, Kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari.
Pelanggaran Operasi Zebra 2021 akan ditindak secara humanis dan persuasif.
Namun penindakan akan dilakukan secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli dan tetap melakukan penindakan jika ada pelanggaran hukum.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Baca Juga: Apa Arti ANBK 2021, Mari Ketahui Kepanjangan dan Tujuan Jelang Pelaksanaan bagi Siswa SD
Ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2021 yaitu:
1. Knalpot bising atau tidak standar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau dengan denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau dengan denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap Liar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. ***
Artikel Rekomendasi