Polisi: Kendaraan yang Tak Ikut Uji Emisi akan Ditilang, Maksimal Denda Hingga Rp500 Ribu

- 3 November 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang. /Pixabay/Mufidpwt

MEDIA JABODETABEK - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi, atau yang belum mengikutinya, khusus di wilayah DKI Jakarta akan dikenai sanksi penindakan.

Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa teguran hingga sanksi tilang, yang diterapkan mulai bulan ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Jadi, sebelum adanya tindakan, pihak kepolisian akan memberikan arahan serta informasi apa-apa saja yang terkait dengan uji emisi kendaraan.

Karena menurut Argo, masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham dengan apa itu uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Senin 1 November 2021: Cek Ruas Jalur Tilang Elektronik

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Widodari Denny Caknan feat Guyon Waton, Aku Nemu Widodari Motomu Kebak Pelangi

"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News.

Argo juga menuturkan, bahwa sanksi tilang adalah opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini