MEDIA JABODETABEK – Berikut daftar bengkel tempat uji emisi di Jakarta terdekat dengan tempat Anda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan untuk seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta untuk segera uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi.
Program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara dan sekaligus mewujudkan Jakarta Langit Biru.
Mulai Sabtu, 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buangan.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang. Program ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan mulai diberlakukan 13 November 2021.
Sanksi yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 untuk kendaraan motor sedangkan untuk kendaraan mobil sebesar Rp 500.000, sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang memberlakukan bahwa Kendaraan Bermotor wajib uji emisi.
Guna memperbaiki kualitas udara dan pencemaran lingkungan wilayah DKI Jakarta, mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun, yang belum mengikuti uji emisi serta belum lulus uji emisi bakal kena sanksi tilang.
Artikel Rekomendasi