Caranya cukup mudah, yaitu dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Baca Juga: 5 Tips yang Harus Kamu Lakukan, saat Bertemu Calon Ipar untuk Pertama Kalinya
Di sana, pemilik KTP hanya perlu memperbarui tanda tangan saja, tidak memerlukan sidik jari ataupun foto ulang.
Namun harap diperhatikan, jika tanda tangan di KTP diganti, maka pemilik harus mengubah tanda tangan pula pada dokumen lain, seperti dokumen perbankan, asuransi, atau yang lainnya.
Berikut urutan proses pergantian tanda tangan di KTP:
1. Masyarakat cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada domisili masing-masing.
2. Sampaikan keluhan—yaitu mengganti tanda tangan—ke petugas tang berjaga.
3. Tunggu pelayanan hingga selesai.
4. Terakhir, lakukan tanda tangan ulang.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengganti tanda tangan di KTP bisa ikuti langkah di atas.***
Artikel Rekomendasi