3. Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: Inilah Bocoran Pemain Barcelona Vs Alaves, Ada 2 Nama Baru dalam Skuad Blaugrana
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tariff sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.
Menurut ketentuan yang tertera dalam Pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.
Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM.***
Artikel Rekomendasi