MEDIA JABODETABEK – Kembali di perpanjangnya masa PPKM oleh pemerintah hingga 1 November 2021 mendatang, Polres Tangerang Selatan membuka pelayanan SIM Keliling secara terbatas yang diperuntukkan bagi warga Tangerang Selatan.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan standar operasional atau SOP pada masa Covid-19, yakni pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 31 Oktober 2021 berlokasi di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan kali ini hanya untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sedangkan yang sudah habis masa berlaku, akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru.
Adapun persyaratan yang harus dibawa ialah :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
Artikel Rekomendasi