MEDIA JABODETABEK – Masa PPKM kembali di perpanjang oleh pemerintah hingga 1 November 2021 mendatang. Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling yang diperuntukkan bagi masyarakat DKI Jakarta.
Layanan SIM Keliling ini tetap menggunakan standar operasional atau SOP pada masa Covid-19, yakni pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Untuk pelayanan SIM Keliling oleh Polda Metro Jaya pada hari ini Minggu, 31 Oktober 2021 belokasi di dua lokasi berbeda mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut ialah:
Baca Juga: Mark GOT7 Merilis Teaser Lagu Barunya yang Berjudul “Last Breath”
Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk
Pelayanan SIM Keliling kali ini hanya untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sedangkan yang sudah habis masa berlaku, akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru.
Artikel Rekomendasi