MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui sebuah Kartu Anak Jakarta atau disingkat KAJ.
Disosialisasikannya KAJ ini agar setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh dan berkembang.
Pembuatan Kartu Anak Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak yang diberikan pada tahun 2019 dan 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Sosial.
Pada 2021, alokasi KAJ sudah mencapai 34 miliar dan jumlah penerima bantuan KAJ pada tahun 2019 sudah terdata 1.251 orang dan kini pada tahun 2021 sudah tercatat hingga 9.531 orang.
Kartu Anak Jakarta diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yaitu makanan empat sehat lima sempurna.
Antara lain makanan pokok, lauk pauk, sayur-sayuran, buah-buahan, dan susu serta keperluan menunjang lainnya yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.
Baca Juga: Upaya Menolak Kebijakan Pemerintah, Netizen Gaungkan Taggar Stop Wajib PCR di Twitter
Besaran yang diterima dari Kartu Anak Jakarta adalah Rp300.000/bulan selama satu tahun.
Artikel Rekomendasi